Upaya Hukum Lanjutan, Fitrianti Beserta Suami Ajukan Banding Atas Putusan Hakim PN Palembang

Upaya Hukum Lanjutan, Fitrianti Beserta Suami Ajukan Banding Atas Putusan Hakim PN Palembang

Palembang - Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Siprianto, menempuh jalur hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang per Selasa (3/3/2026), permohonan banding tersebut telah resmi terdaftar. Upaya hukum ini sejatinya telah diajukan sejak 20 Februari 2026 dan kini tercatat di Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor register perkara 1/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG.

Proses hukum ini akan ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Andreas Purwantyo Setiahadi bersama hakim anggota RA Suharni dan Bambang Antariksa. Menariknya, perlawanan terhadap vonis pengadilan tingkat pertama tidak hanya datang dari terdakwa, melainkan juga dari Kejari Palembang yang turut mengajukan banding.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen, M Ali Rizza, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan kontra memori banding. Selain itu, pihak kejaksaan juga memastikan telah mengajukan upaya banding secara resmi terhadap putusan pengadilan tersebut.

"Benar, ada banding dari kedua terdakwa. Kami juga sudah mengajukan kontra memori banding dan sekaligus banding," tegasnya, Selasa (3/3/2026).

M Ali Rizza menjelaskan bahwa langkah banding jaksa didasari adanya selisih perhitungan kerugian negara antara tuntutan dan vonis hakim. Di sisi lain, pihak terdakwa dalam memori bandingnya mengeklaim tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. S

ebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Masriati memvonis Fitrianti dan Dedi 7,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi dana PMI yang merugikan negara lebih dari Rp4 miliar. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti, yakni Rp2 miliar untuk Fitrianti dan Rp30 juta untuk Dedi. Hakim menilai tindakan mereka tidak mencerminkan sikap pemimpin, meski status belum pernah dihukum dan adanya anak kecil menjadi faktor yang meringankan.

Tentang Penulis

iqbal

iqbal

Experience on News Reporting over 5 year