OKU Selatan, Jumat (12/12/2025) — Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas kejahatan setelah berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor, Selasa malam, 9 Desember 2025. Pelaku yang sempat buron selama hampir tiga bulan itu ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Sat Reskrim.
Kronologi perkara bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik keluarga Meka Hadinata, warga Desa Tanjung Harapan, Sindang Danau. Insiden itu terjadi pada 7 Agustus 2025 di rumah kontrakan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua. Dua pelaku berinisial Roher Karan Dipak (20) dan Parel Saputra bin Romzi Hermansyah (15) membawa kabur sepeda motor tersebut saat pemilik sedang lengah.
Setelah dilaporkan ke polisi, Parel akhirnya menyerahkan diri pada 15 Oktober 2025 dan mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian menerbitkan DPO untuk Roher pada 17 Oktober 2025 karena pelaku lainnya masih buron. Informasi mengenai keberadaan Roher akhirnya diperoleh petugas di kawasan Gang Gereja Kecipung, Kecamatan Muaradua, sehingga ia dapat dibekuk sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sebilah pisau di tangan pelaku.
Roher mengaku telah menjual motor curian tersebut di wilayah Muaradua Kisam. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk menemukan keberadaan sepeda motor yang hilang tersebut. Barang bukti yang ikut diamankan polisi antara lain bukti kepemilikan STNK dan BPKB milik korban. Sementara senjata tajam yang ditemukan akan diproses dalam laporan terpisah terkait dugaan kepemilikan tanpa izin.
Kasat Samapta Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, mengatakan penanganan perkara ini berjalan aman dan sesuai prosedur. Penegakan hukum tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres OKU Selatan.
Kriminal
Polres OKU Selatan Bekuk DPO Kasus Curanmor yang Kabur Tiga Bulan, Ditemukan Membawa Sajam