Palembang — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang terjadi di salah satu rumah sakit di Kota Palembang. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang pelaku berhasil diamankan beserta seorang bayi yang menjadi korban praktik jual beli manusia.
Kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat pada Minggu (19/10/2025) terkait dugaan adanya transaksi jual beli bayi baru lahir di fasilitas kesehatan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri komunikasi yang diduga melibatkan para pelaku.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta bersama Unit 4 Subdit III Jatanras melakukan penangkapan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Keempat tersangka yang masing-masing berinisial RA (30), YSP (24), RDY (37), dan FA (30) diamankan di ruang kebidanan rumah sakit tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek, surat keterangan lahir, serta surat keterangan dokter yang diduga digunakan untuk memuluskan transaksi ilegal tersebut. Sementara itu, seorang bayi yang menjadi korban berhasil diselamatkan dan kini berada dalam perlindungan pihak berwenang.
Kabidhumas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polda Sumsel berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak, termasuk perdagangan bayi yang jelas melanggar nilai kemanusiaan dan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana yang kerap terjadi secara tersembunyi. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga medis agar lebih waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan ibu dan anak.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Sumsel. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak lain yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.
Kriminal
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Palembang, Empat Pelaku Ditangkap dan Satu Bayi Diselamatkan