PNS dan PPPK Pemprov Sumsel Segera Terima THR Setara Satu Bulan Gaji

PNS dan PPPK Pemprov Sumsel Segera Terima THR Setara Satu Bulan Gaji

PALEMBANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.

Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra mengatakan, pemberian THR bagi ASN telah memiliki dasar aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kalau bicara ASN itu ada PNS dan PPPK. THR sudah dianggarkan dan akan kita proses. Diharapkan sebelum cuti Idul Fitri sudah bisa dicairkan," kata Edward Candra saat membuka kegiatan Operasi Pasar Murah (OPM) di Komplek Ilir Barat Permai, Palembang, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, besaran THR yang akan diterima ASN di lingkungan Pemprov Sumsel setara dengan satu bulan gaji.

"Besarannya satu bulan gaji," katanya.

Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, kebijakan pemberian THR diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Pemprov Sumsel telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR tersebut melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

Edward menambahkan, mekanisme dan komponen pembayaran dapat berbeda karena sumber pembiayaan dan kebijakan penganggaran yang tidak sama, terutama bagi PPPK yang mengikuti kebijakan masing-masing daerah.

Meski demikian, Pemprov Sumsel menargetkan proses pencairan THR dapat selesai sebelum masa cuti bersama Idul Fitri, sehingga ASN dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya.

Tentang Penulis

Ahmad

Ahmad

Jurnalis Politik