Palembang – Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan kebijakan fiskal baru yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah yang direncanakan adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga tertentu sebagai bentuk keringanan ekonomi.
Rencana ini disampaikan sebagai bagian dari upaya Pemkot Palembang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan tersebut ditujukan terutama bagi warga dengan kemampuan ekonomi terbatas, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan fiskal. Wali Kota Palembang menyatakan bahwa kebijakan pembebasan PBB masih dalam tahap kajian dan penyusunan skema. Pemerintah ingin memastikan program ini tepat sasaran dan tidak mengganggu pendapatan daerah secara signifikan.
“Kami sedang mengkaji pembebasan PBB bagi warga tertentu sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi, khususnya bagi warga kurang mampu,” ujarnya.
Menurut Pemkot Palembang, pembebasan PBB ini juga sejalan dengan strategi optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor lain, seperti peningkatan kepatuhan wajib pajak besar dan penguatan sistem pajak berbasis digital.
Selain memberikan dampak langsung bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal. Dengan beban pajak yang berkurang, masyarakat diharapkan memiliki ruang lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan aktivitas ekonomi. Pemkot Palembang menegaskan bahwa jika kebijakan ini resmi diterapkan, akan ada regulasi turunan yang mengatur kriteria penerima pembebasan PBB serta mekanisme pelaksanaannya agar transparan dan akuntabel.
Rencana pembebasan PBB ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Palembang.
Pariwisata
Pemkot Palembang rencanakan pembebasan PBB untuk warga sebagai kebijakan fiskal baru.