Pelarian Setahun Berakhir, Tim Macan Linggau Tangkap Pembobol Sekolah dan Toko

Pelarian Setahun Berakhir, Tim Macan Linggau Tangkap Pembobol Sekolah dan Toko

Lubuk Linggau, Kamis (18/12/2025) — Pelarian N (38), spesialis pencurian dengan pemberatan di wilayah Lubuk Linggau, akhirnya berakhir. Setelah hampir satu tahun masuk dalam daftar target operasi, pria asal Jalan Nirwana, Kelurahan Jogoboyo, itu diringkus Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau pada Rabu dini hari, 17 Desember 2025. Penangkapan dilakukan saat tim melakukan patroli rutin di kawasan rawan kriminalitas.

N diketahui sebagai pelaku pembobolan SD Negeri 58 Lubuk Linggau serta sejumlah lokasi usaha lainnya. Aksi pencurian di sekolah tersebut terjadi pada Senin malam, 29 Januari 2024. Saat kondisi sekolah sepi karena penjaga malam tidak berada di tempat, pelaku memanjat pohon di samping gedung, masuk melalui atap, lalu merusak plafon ruang guru. Dari lokasi itu, pelaku menggondol tiga unit laptop dan uang tunai kotak amal senilai Rp300 ribu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Keberadaan pelaku terendus setelah penyelidikan intensif yang dilakukan berbulan-bulan. Sekitar pukul 01.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno memimpin langsung patroli hunting. Saat itu, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak biasa. Setelah dicocokkan, ciri-cirinya sesuai dengan target operasi. Pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, N diketahui merupakan residivis yang telah beraksi di beberapa lokasi lain. Selain membobol sekolah, ia mengaku mencuri di sebuah toko bangunan di Simpang Periuk, sebuah toko yang berada tepat di depan Mapolres Lubuk Linggau, serta sebuah apotek di kawasan Pasar Satelit. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim menegaskan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait jaringan penadah barang curian. Keberhasilan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menjaga keamanan, khususnya di lingkungan sekolah dan pusat usaha.

Tentang Penulis

Pratama

Pratama

Jurnalis