Jambi - Pelarian panjang yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial H alias Si Hen (54) akhirnya menemui titik akhir. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih dua tahun ini berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian saat dirinya mencoba kembali ke kampung halamannya di Kota Jambi.
Berdasarkan catatan kepolisian, Si Hen merupakan pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat berupa penusukan terhadap korban berinisial RR (45).
Insiden berdarah tersebut terjadi pada 4 April 2024 di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Sejak saat itu, pelaku langsung menghilang dan diketahui melarikan diri ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Guna menghindari deteksi petugas, Si Hen terus berpindah-pindah lokasi persembunyian selama masa pelariannya. Namun, kewaspadaan polisi tidak mengendur hingga akhirnya ia terendus kembali ke kediamannya menjelang momen perayaan.
"Selama ini dia lari ke Palembang. Dia baru kembali ke Jambi untuk merayakan lebaran," kata Jimi, Minggu (1/3/2026).
Kompol Jimi memaparkan bahwa pangkal persoalan bermula dari aktivitas rutin korban berinisial RR (45) sebagai pengemudi. Saat sedang menurunkan penumpang di depan Si Hen, pecah sebuah perselisihan yang berujung fatal. Pelaku mengklaim bahwa dirinya merasa direndahkan oleh kata-kata yang diucapkan oleh korban. Rasa tersinggung yang mendalam akibat sindiran tersebut membuat pelaku kehilangan kendali, hingga akhirnya nekat melakukan aksi penusukan di lokasi kejadian.
"Korban sempat menahan serangan pelaku, sehingga tangan kanannya terluka," kata Jimi.
Emosi yang meluap membuat pelaku gelap mata dan seketika mengambil senjata tajam jenis pisau yang telah ia siapkan di balik pinggangnya. Tanpa peringatan, ia langsung menghujamkan pisau tersebut ke bagian perut korban.Serangan itu ternyata belum berakhir; dalam kondisi kalap, pelaku kembali menusuk perut dan lengan kiri korban berkali-kali. Tindakan brutal ini baru terhenti setelah sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian segera turun tangan untuk melerai dan menjauhkan pelaku dari korban yang sudah terluka.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, luka di dada kiri, serta luka sayat di telapak tangan kiri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Kota Jambi untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
Setelah melakukan aksi penusukan, pelaku memilih untuk melarikan diri, yang memicu kepolisian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelarian panjangnya baru berakhir ketika tim opsnal membekuknya setibanya ia di Jambi.
Sebagai penguat alat bukti di persidangan nanti, polisi telah mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku, video rekaman kejadian, serta dokumen medis berupa hasil visum korban. Kini, proses hukum terhadap pelaku tengah berjalan di Polsek Kota Baru dengan sangkaan pelanggaran Pasal 466 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang tindakan penganiayaan.
Sumber; detiksumbagsel