Sungai Penuh - Pihak kepolisian telah mengamankan seorang pemuda asal Sungai Penuh, Jambi, yang berinisial MDR (23). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas kasus kehamilan seorang siswi SMK berusia 15 tahun. Saat ini, korban yang berstatus sebagai kekasih pelaku tersebut diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki tujuh bulan.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, laporan resmi diajukan oleh orang tua korban pada 2 Februari 2026 setelah mendapati kondisi kehamilan sang anak. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan serta pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Very Prasetyawan.
Penangkapan MDR (23) di kediamannya, Desa Baru Debai, Kota Sungai Penuh pada Selasa (17/2/2026), berlangsung cukup dramatis. Tim Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat mendapatkan perlawanan serta penolakan dari pihak keluarga dan warga sekitar. Meski situasi sempat memanas dan berjalan alot, petugas akhirnya berhasil meredam suasana dan membawa pelaku ke kantor polisi tanpa adanya insiden fisik yang berarti.
"Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
AKP Very menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak seluruh bentuk kejahatan yang menyasar anak-anak tanpa kompromi. Ia memastikan bahwa kepolisian memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban.
Tersangka kini telah berada dalam sel tahanan Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam jeratan pasal berlapis mengenai perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014, yang dikaitkan dengan Pasal 81 serta Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," pungkasnya.
sumber; detiksumbagsel