Enam Penjual Terjaring Razia Minuman Keras serta Petasan oleh Personel Polrestabes Palembang

Enam Penjual Terjaring Razia Minuman Keras serta Petasan oleh Personel Polrestabes Palembang

Palembang - Personel dari jajaran Polrestabes Palembang melancarkan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) dan petasan pada Selasa (24/2) malam. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas jual beli barang terlarang tersebut, terutama di tengah kekhusyukan bulan suci Ramadhan.

Dalam operasi ini, petugas menyisir beberapa lokasi strategis seperti Jalan Radial, Jalan Kolonel H. Burlian, hingga kawasan Sukabangun. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, jeriken berisi tuak, serta belasan paket petasan jenis korek.

AKBP Suhardiman selaku Kasat Samapta Polrestabes Palembang menjelaskan bahwa terdapat enam orang pedagang yang diamankan dalam kegiatan tersebut, yakni SZ (51), RP (30), RA (22), HF (33), JS (61), dan ES (40). Penangkapan ini merupakan langkah nyata pihak kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan warga demi menjaga ketertiban umum.

"Untuk pelaku atau penjual, kita mendapat informasi dari masyarakat tentang masih adanya masyarakat yang menjual minuman keras tanpa izin, khususnya di waktu bulan puasa ini," ujar Suhardiman saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (25/2/2026).

AKBP Suhardiman memaparkan bahwa setelah data dan informasi lapangan terkumpul, personel Satgas Preventif segera diterjunkan ke titik-titik yang diidentifikasi masih nekat menjalankan aktivitas jual beli barang terlarang tersebut. Langkah taktis ini diambil guna memastikan kepatuhan para pedagang yang sebelumnya terpantau masih mengabaikan aturan dan imbauan petugas.

"Jadi petugas langsung mendatangi tempat-tempat yang masih menjual minuman keras tersebut," tegasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti yang terdiri dari 58 botol minuman keras dari bermacam-macam merek, 3 jeriken serta 6 liter tuak, ditambah 10 paket petasan korek merek Bintang Fajar. Seluruh pedagang yang tertangkap kemudian digiring ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian turut menyampaikan imbauan tegas kepada para pelaku usaha agar senantiasa menjaga kesucian bulan Ramadan dengan tidak memperjualbelikan komoditas yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Operasi Pekat Musi 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif guna menekan peredaran penyakit masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan," jelasnya.

AKBP Suhardiman menegaskan bahwa investigasi kepolisian tidak hanya menyasar para pengecer, melainkan terus berkembang untuk memburu distributor utama. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami asal-usul pasokan barang bukti yang telah disita guna memutus rantai peredarannya.

Beliau juga memberikan peringatan keras bahwa tindakan tegas akan diambil tanpa kompromi jika ditemukan adanya keterlibatan gudang penyimpanan ilegal atau pemasok besar dalam jaringan ini.

Tentang Penulis

Ahmad

Ahmad

Jurnalis Politik