Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Palembang Habisi Nyawa Perempuan 22 Tahun

Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Palembang Habisi Nyawa Perempuan 22 Tahun

PALEMBANG — Polisi akhirnya menangkap Febrianto, pelaku pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22), perempuan muda yang ditemukan tewas di kamar hotel di Palembang beberapa hari lalu.

Pelaku diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang di Desa Sido Mulya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Rabu malam (15/10/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.

Saat akan ditangkap, Febrianto sempat berusaha melawan dan kabur. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya melalui tembakan di bagian betis.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan motif pembunuhan dipicu emosi pelaku setelah keinginannya berhubungan badan kembali ditolak korban.

“Pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi kencan. Mereka sepakat bertemu dengan kesepakatan tarif Rp300 ribu untuk satu kali pertemuan,” jelas Johannes, Kamis (16/10/2025).

Namun, saat berada di dalam kamar hotel, korban menolak permintaan pelaku untuk kedua kalinya dan meminta pelaku keluar. Penolakan itulah yang membuat pelaku tersulut emosi hingga nekat menghabisi nyawa korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku juga membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Ponsel korban dibuang ke sungai dalam perjalanan pulang ke kawasan Muara Padang, sementara sepeda motor korban ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian.

“Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan tidak ada motif lain,” pungkas Johannes. Kini pelaku telah diamankan di Polda Sumsel dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tentang Penulis

Pratama

Pratama

Jurnalis