Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah mengkaji kebijakan toleransi angkutan batu bara yang melintas di jalan umum pada awal tahun 2026. Wacana ini muncul sebagai upaya mencari solusi atas persoalan distribusi batu bara yang hingga kini masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, hingga dampak sosial bagi masyarakat.
“Kami masih dalam tahap kajian. Semua opsi dibahas, termasuk kemungkinan toleransi dengan syarat dan pengaturan ketat agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Sumsel menegaskan bahwa kebijakan ini belum bersifat final. Pemerintah akan melibatkan berbagai pihak, seperti kepolisian, dinas perhubungan, pemerintah kabupaten/kota, serta pelaku usaha pertambangan, sebelum mengambil keputusan.
Isu angkutan batu bara yang melintas di jalan umum selama ini kerap memicu keluhan warga karena dinilai menyebabkan kerusakan jalan, kemacetan, hingga risiko kecelakaan. Oleh karena itu, Pemprov Sumsel menekankan bahwa jika toleransi diterapkan, akan ada pembatasan waktu operasional, rute tertentu, serta kewajiban perawatan jalan oleh pihak perusahaan.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk tetap mendorong penggunaan jalur khusus angkutan batu bara sebagai solusi jangka panjang. Namun, selama infrastruktur pendukung belum sepenuhnya tersedia, opsi toleransi dinilai perlu dikaji secara realistis.
Hasil kajian ini direncanakan akan menjadi dasar pengambilan kebijakan pada awal 2026, dengan harapan mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi daerah dan kenyamanan masyarakat.
Politik
Bikin Pro–Kontra! Pemprov Sumsel Kaji Toleransi Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Umum di Awal 2026